Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Ingatkan Anggota DPRD Blitar Tersangka Pelaku Aborsi Kooperatif

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan
TEMPO Interaktif, BLITAR - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar Teguh Imanto, Sabtu (9/10), mengingatkan Abdus Syukur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat bersikap kooperatif ketika berkas berkaranya dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

Menurut Teguh, untuk keperluan penyusunan surat dakwaan, jaksa penuntut perlu melakukan pemeriksaan terhadap Syukur. “Kami akan memperlakukannya seperti pelaku kejahatan lainnya,” kata Teguh.

Abdus Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Blitar. Legislator dari PDI Perjuangan itu melakukan tindak pidana pemalsuan surat ketika Hari Suciati, yang merupakan perempuan simpanannya, menjalani tindakan kuret di Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu, Blitar.

Ketika kasusnya ditangani kepolisian, Abdus Syukur beberapa kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi bahkan sempat meminta bantuan Ketua DPRD untuk menghadirkan Syukur ke hadapan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Itu sebabnya, demi lancarnya pemeriksaan di kejaksaan, Teguh merasa perlu mengingatkan wakil rakyat itu untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan kejaksaan.

Kasus yang menyeret Syukur ke ranah hukum itu terjadi pada 1 Juli 2009. Saat itu Abdus Syukur berupaya menggugurkan atau melakukan tindakan aborsi terhadap kandungan Suciati. Yang terjadi justeru Suciati mengalami perdarahan hebat, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Rahayu untuk menjalani tindakan kuret.

Untuk memenuhi persyaratan pihak rumah sakit agar bisa dilakukan tindakan kuret, Syukur memalsukan dokumen pasien dengan menyebutkan Suciati adalah isterinya. Kepada petugas medis rumah sakit, Syukur juga mengatakan isterinya tersebut baru saja mengalami keguguran.

Perbuatan itu terbongkar ketika istri Syukur yang sah, Nyonya Warti melaporkan suaminya ke polisi. Syukur dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh belum bersedia menjelaskan apakah kejaksaan perlu melakukan penahanan terhadap Syukur demi kelancaran pemeriksaan. Hingga saat ini Syukur masih bebas. Polisi pun tidak menahannya. ”Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kita lihat nanti. Mudah-mudahan dia kooperatif,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono berjanji akan mendukung upaya kejaksaan menyelesaikan perkara itu. Apalagi Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan izin pemeriksaan kepada Syukur. “Kami sudah meminta dia untuk proaktif dan mengikuti prosedur hukum,” papar Guntur.

Hingga berita ini ditulis, Abdus Syukur belum bisa dimintai konfirmasi. TEMPO sudah berupaya menghubungi melalui telepon selulernya, tapi tidak dalam keadaan aktif. Sejak kasusnya mencuat, Syukur jarang menampakkan diri di gedung DPRD.

Dalam suatu kesempatan, Syukur sempat menyatakan akan menghormati proses hukum. HARI TRI WASONO.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.