Humas Polres Situbondo Inspektur Satu Mardjuki mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi korban dan tiga saksi yang melihat penganiayaan tersebut. "Saksi korban sudah kami mintai keterangan kemarin," kata Mardjuki kepada TEMPO, Jumat (8/10).
Pemeriksaan terhadap Y belum dilakukan. Mardjuki mengatakan, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka Y dikenakan sanksi kurungan maksimal 21 hari. "Namun apabila perbuatannya terbukti merupakan pelanggaran pidana, akan kami teruskan kasusnya ke pengadilan," ujarnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi Rabu malam lalu (6/10). Saat itu korban akan menonton balap liar sepeda motor di Desa Kotakan, Situbondo. Namun sebelum balap dimulai, sejumlah polisi berpratoli dan membubarkan kerumunan massa. Anis yang berupaya menghindari polisi ditangkap dan dianiaya Y. "Saya diinjak, dipukul, dan ditendang," papar Anis.
Akibat penganiayaan tersebut, Anis mengalami luka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya lebam. Ayah Anis, Misyuri, kemudian melaporkan kasus itu kepada Unit Provos Polres Situbondo. "Perbuatan polisi itu sudah kelewat batas," ucapnya.
Anis hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di Puskesmas setempat. IKA NINGTYAS.