Sesuai kesepakatan dengan buruh, survei KHL seharusnya dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri lalu, sehingga akhir September 2010 hasilnya sudah bisa diketahui. ”Ternyata hasilnya belum ada. Padahal penting bagi buruh sebagai bahan perbandingan dengan survei yang dilakukan buruh,” kata Hari Cahyono, Anggota Bidang Advokasi Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independen, Selasa (5/10).
Menurut Heri, pada 20 Oktober 2010, Pemkab Mojokerto sudah harus mengirim besaran nilai UMK yang disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, Gubernur bersama Dewan Pengupahan Provinsi menggodognya untuk dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur, dan mengumkannya pada 21 November 2010.
Heri meragukan akurasi hasil survei KHL yang dilakukan Pemkab Mojokerto karena waktunya yang kian mepet. Dia meminta Pemkab bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, dengan melibatkan akademisi, perwakilan buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), secepatnya merampungkan penetapan UMK.
Adapun hasil survei oleh buruh, tingkat KHL untuk Kabupaten Mojokerto saat ini Rp 1.266.267. Jumlah tersebut meningkat dibanding KHL tahun 2009 Rp 1.009.150. Adapun untuk KHL untuk Kota Mojokerto versi buruh Rp 1.131.875. Jumlahnya juga naik dari tahun 2009 Rp 805.000.
Kepala Dinas Perindustrian dan Trnsmigrasi Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengakui molornya pelaksaan survei. Penyebabnya, kata Agus, karena terjadi fluktuasi harga kebutuhan pokok sebelum hari raya. ”Semua daerah juga belum melakukan surve,” paparnya.
Agus menagatakan, tim survei mulai melakukan tugasnya Rabu besok (6/10). ”Pokoknya dalam pekan ini sudah bisa diselesaikan,” ucapnya. MUHAMMAD TAUFIK.