Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nyoto menjelaskan, ulah S, warga Desa Maguan, Kecamatan Sambit, itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang tinggal di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak.
Sebanyak 13 sepeda motor yang digelapkan tersebar di lima kecamatan. Selain Kecamatan Mlarak, korbannya berasal dari Kecamatan Sambit, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Siman, dan Kecamatan Ponorogo. “Yang melapor baru korban dari Kecamatan Mlarak,” kata Nyoto, Rabu (29/9).
Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka yang merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga terancam diberi sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Korban yang telah melapor, Ratna Sukowati, warga Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, tak lain adalah teman pelaku. “Sepeda motor saya dipinjam dengan alasan untuk menjenguk saudaranya di rumah sakit. Tapi setelah saya tunggu sampai seminggu tidak juga dikembalikan,” ujar Ratna.
Kecurigaan mulai timbul ketika pelaku menghilang saat didatangi ke rumahnya. Telepon selulernya juga tak bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Mlarak.
Kepada polisi, S mengaku perbuatannya untuk menebus hutangnya senilai Rp 30 juta. Setiap sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp 3,5 juta. ISHOMUDDIN.