TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, belum menganggap penting Rancangan Peraturan Daerah Larangan Merokok di Tempat Umum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, belum menganggap penting Rancangan Peraturan Daerah Larangan Merokok di Tempat Umum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Anggota Badan Legislasi DPRD, Khoiri Zein, mengatakan, Raperda itu dikhawatirkan akan mengancam petani tembakau dan produsen rokok di Banyuwangi. "Petani tembakau kan konstituen kami juga. Kalau Raperda itu disahkan, bisa-bisa mereka marah pada kami," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/9). Anggota Badan Legislasi DPRD, Khoiri Zein, mengatakan, Raperda itu dikhawatirkan akan mengancam petani tembakau dan produsen rokok di Banyuwangi. "Petani tembakau kan konstituen kami juga. Kalau Raperda itu disahkan, bisa-bisa mereka marah pada kami," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Khoiri Zein, Raperda tersebut belum penting untuk disahkan saat ini. "Belum urgent," katanya.
Jumat lalu (24/9), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan Raperda Larangan Merokok di Tempat Umum ke DPRD Banyuwangi. Menurut Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak usia produktif supaya terhindar dari bahaya rokok.
Pemerintah Banyuwangi, nantinya akan menyediakan ruangan khusus merokok di tempat-tempat umum. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 10 juta.
Keberatan tentang Raperda ini juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sujarwo Arkat. Menurut Sujarwo, Banyuwangi belum membutuhkan Perda itu. Sebab, kata dia, Pemerintah Banyuwangi tetap harus memperhatikan perokok aktif yang jumlahnya cukup besar. "Bagi saya sendiri merokok itu nikmat," kelakarnya.
Beberapa warga juga keberatan dengan Raperda itu. Eko Budi, salah satu warga Kelurahan Kertosari, mengatakan, Raperda larangan merokok di tempat umum terlalu dipaksakan. "Di Jakarta saja susah dilaksanakan, apalagi di Banyuwangi," kata dia.
Wahyu, salah seorang mahasiswa, juga keberatan melaksanakan aturan itu karena sudah kecanduan merokok. "Kalau kebelet merokok, tapi jauh dari ruangan merokok harus bagaimana," ujarnya.
Dalam Raperda pengaturan tempat merokok, tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok, antara lain kantor-kantor pemerintah, sekolah, kampus, rumah sakit, terminal dan pasar.
IKA NINGTYAS