TEMPO Interaktif, Bandung - Setiap perusahaan diharuskan memiliki hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau audit lingkungan. Jika tidak mereka terancam ditutup pemerintah. Hal ini terkait bakal selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan yang ditargetkan Oktober mendatang.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mengatakan, sebagian pengusaha yang keberatan menilai izin lingkungan akan menambah langkah birokrasi. Namun ada pula pihak yang setuju asal mekanismenya jelas.
"Izin lingkungan akan berada di satu tempat tapi prosesnya tidak bisa sekaligus karena pemeriksaannya harus detil," katanya di Bandung saat sosialisasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan, Selasa (28/9).
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan kini masih dalam tahap uji publik. Kementerian berkeliling ke Medan, Bandung, Makasar, Banjarmasin, serta mengundang pengusaha juga aktivis lingkungan ke kantor kementerian di Jakarta untuk minta masukan. Targetnya aturan baru itu selesai dibahas Oktober nanti. "Setelah itu kami serahkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM lalu ke sekretariat negara untuk disahkan," katanya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat materi pelatihan tentang masalah lingkungan bersama Mahkamah Agung bagi hakim-hakim. Tujuannya untuk mengurangi disparitas tuntutan di pengadilan dengan vonis hakim. "Sekarang sudah ada kemajuan, vonis ada yang sesuai dengan tuntutan kita," katanya.
Untuk menindak kasus pencemaran, kementerian lebih memilih memperkarakan secara perdata daripada pidana. Alasannya, perusahaan tidak hanya dikenai sanksi denda, tapi juga harus memulihkan lingkungan. "Kalau pidana dia tidak urus lagi dampak yang ditimbulkan," katanya.
Menteri mengatakan, izin lingkungan itu akan berlaku bagi perusahaan baru. Sedangkan perusahaan yang sudah ada sekarang, izinnya akan disesuaikan dengan harus mengantongi audit lingkungan. "Pembiaran (kerusakan lingkungan) oleh pemerintah juga ada sanksinya," kata dia.
Adapun pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, peraturan izin lingkungan itu dinilai luar biasa untuk mengubah cara berpikir setiap orang. "Dulu izin tentang dampak lingkungan hanya pelengkap saja dalam pendirian usaha, sekarang jadi yang utama," katanya.
Ketentuan itu diyakininya tidak akan mengusir calon investor. Sebab selama ini pengusaha selalu mencari kepastian hukum soal perizinan dan jalannya usaha. "Peraturan ini memastikan salah atau benarnya usaha berjalan, ada ukuran yang lebih jelas jadi teratur, terukur, dan terstruktur," katanya.
Perusahaan yang belum punya amdal, ujar Asep, harus mengantongi audit lingkungan. Jika tidak punya rekomendasi tersebut dari pemerintah, usahanya bisa ditutup oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Walikota.
ANWAR SISWADI