"Selama ini tanaman mangrove yang ada, berada di lahan milik nonpemerintah," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono, Senin (27/9).
Dengan memiliki lahan sendiri, lanjutnya, upaya penanggulangan abrasi bisa berjalan lebih optimal. Selama ini, Pemerintah Kota tidak bisa berbuat banyak jika pemilik lahan mengubah fungsi lahan dengan menghilangkan mangrove.
Pemerintah bisa mempertimbangkan pembelian lahan di pantai untuk ditanami mangrove secara permanen. "Biasanya, lahan di pantai harganya lebih murah."
Jika memiliki lahan sendiri, tambah Agung, selain dijadikan sabuk penahan abrasi, juga bisa dijadikan ekowisata sebagaimana yang dilakukan di beberapa pemerintah daerah di Bali.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang Ida Purnomowati mengatakan, usulan tersebut perlu dikaji secara seksama, terutama terkait kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:
Yang jelas, menurutnya, saat ini di pantai Semarang terdapat dua hektar lahan mangrove di sekitar Tempat Pelelangan Ikan Mangun Harjo. "Lahan tersebut milik Pemerintah Jawa Tengah, namun pengelolaannya diserahkankepada Pemerintah Kota Semarang," kata Ida.
Saat ini, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan dan hasil tinjauan lapangan Dewan, hampir seluruh bibir pantai Semarang mengalami abrasi.
SOHIRIN