Rencana itu diungkapkan Ribka Tjiptaning, Asiah Salekah, dan Maryani Baramuli. "Kami akan menuntut balik pencemaran nama baik. Saya tidak pernah menjual nama baik saya. Kami didzolimi, kami wajib menuntut orang yang menzoloimi kami," kata Maryani Baramuli dalam jumpa pers, Kamis (23/9), di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Maryani tuduhan bahwa mereka menghilangkan ayat 2 Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tuduhan yang menyakitkan. Apalagi mereka dituduh menerima uang dari industri rokok. Kartono dan Hakim Pohan adalah dua orang yang melaporkan masalah hilangnya ayat tembakau ini ke polisi.
Menyebarnya surat Bareskrim soal penetapan tiga orang itu juga membuat Ribka terperangah. Pasalnya, dia dan dua 'tersangka' lainnya mengaku sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Ini pembunuhan karakter, ada dampak persoalan lain apalagi saya saat ini sebagai Ketua Komisi IX. Kalau pun ada surat, yang menjabarkan pihak kepolisian, bukan perorangan," kata Ribka.
Asiah Salekan menambahkan, tidak ada pasal tembakau yang hilang. "Coba kita buka UU yang ditandatangani Presiden. Saya trenyuh betul (berita ini). Memang betul sedih," kata dia.
AMIRULLAH