TEMPO Interaktif, Serang - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menuntut enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram senilai Rp1,5 miliar dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9).
Keenam terdakwa tersebut adalah Samad, 31 tahun, Zulkarnain, 26 tahun, keduanya warga Aceh; dan Suwidi Susilo, 41 tahun, warga Binjai Sumatera Utara; sopir dan kenek yang membawa ganja dari Aceh ke Serang, Jaka Supriyatna, 33 tahun, dan Sofian, keduanya warga Binjai Sumatera Utara; serta seorang wanita Armilah, 33 tahun, warga Kampung Rambutan Jakarta.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Andri Saputra dan Mali Diaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pinta Uli, jaksa mengatakan para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.
“Kami menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa. Keenam terdakwa bersalah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” kata Andri, usai membacakan tuntutannya Rabu, (22/9).
Terhadap tuntutan dari jaksa ini, para terdakwa menyerahkan kepada pengacara untuk membela mereka. Penasihat hukum keenam terdakwa, Mufti Rahman, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang akan lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Ganja senilai Rp 1,5 miliar tersebut disita polisi pada penggerebekan 23 Januari 2010 lalu di perumahan Taman Ciruas Permai Blok G2 nomor 28 Kelurahan Pelawad, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.
WASI’UL ULUM