Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar: Saya Tidak Pernah Obral Remisi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan dirinya tidak pernah mengobral pemberian remisi bagi narapidana yang ada di seluruh Indonesia.

Ia menilai munculnya berita yang menyatakan dirinya selama ini mudah memberikan remisi ke narapidana adalah anggapan keliru. "Itu saya mau klarifikasi dulu, siapa yang bilang saya mau obral remisi?" kata Patrialis ketika Tempo mengunjungi open house di kediamannya di kawasan Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Dalam acara tersebut Patrialis mengatakan pemberian remisi yang ia lakukan bukanlah aksi menebar kebaikan. Namun, remisi adalah pemberian hak orang secara tepat dan benar. "Jadi itu bukan obral. Nah ini yang harus dipahami," ucap dia.

Jadi jika ada orang yang menganggap dirinya mengobral remisi, kata Patrialis, tandanya orang itu tidak paham mengenai aturan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia justru memastikan akan terus memberikan remisi kepada setiap narapidana asalkan sesuai ketentuan. "Selama peraturan perundang-undangannya tidak berubah, saya pasti jalan terus."

Patrialis beralasan, remisi itu menjadi harapan setiap narapidana untuk berbuat baik selama menjalani masa hukuman. Setiap narapidana berusaha selalu berbuat baik tentu salah satunya lantaran ingin memperoleh remisi. "Coba kalau kita hapuskan adanya penilaian soal remisi itu, semua penjara bisa-bisa akan dibakar."

Menurutnya, upaya mempersulit pemberian remisi bahkan untuk para narapidana kasus kejahatan luar biasa --korupsi, narkoba, dan terorisme-- justru dapat membahayakan bagi keamanan dan kelangsungan proses pembinaan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia membayangkan begitu hak narapidana tidak ia berikan pada waktunya, yang terjadi adalah pemberontakan besar-besaran di dalam penjara. Hal itu tentu menjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi para pelaku tindak kejahatan korupsi, terorisme, dan narkoba, Patrialis mengatakan mereka sudah mendapatkan perlakuan khusus dalam hitungan pemberian remisi. Perlakuan tersebut membedakan narapidana umum dengan narapidana kasus kejahatan luar biasa.

Jika narapidana umum baru mendapat remisi seusai menjalani masa hukuman 6 bulan, maka pelaku tindak kejahatan luar biasa baru mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman mereka. "Itu kan ada perbedaannya juga."

Sejauh peraturan perundang-undangan tentang remisi belum diubah, lanjut Patrialis, maka dirinya akan mengikuti peraturan yang ada. Jika pemerintah menunda atau menahan pemberian remisi hanya karena menuruti permintaan orang, maka akibatnya bisa runyam. Pemerintah bisa dituntut, bahkan oleh HAM internasional.

Pemerintah harus memberikan hak orang, kecuali peraturan perundang-undangannya tidak mengizinkan demikian. "Maka lebih baik sekarang biarkanlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Saya berikan hak orang sesuai hukum daripada saya nanti dituntut," ujarnya.

Hari ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 42.823 orang narapidana. Angka tersebut mencapai lebih dari separuh jumlah seluruh narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di 33 provinsi di Indonesia, yakni 82.123 orang. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

1 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

8 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.