TEMPO Interaktif, Sidoarjo-Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo mengusulkan remisi untuk tujuh narapidana korupsi dana Sumber Daya Manusia Dewan Perwakilan rakyat daerah Sidoarjo 1999-2004. Ketujuh bekas anggota dewan ini berhak mendapat remisi khusus hari besar agama setelah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.
"Surat Keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM belum turun," kata Agus Dwi Hartono, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Delta Sidoarjo, Rabu (8/9). Remisi ini diberikan berdasarkan keputusan wali narapidana yang dibentuk tim pemasyarakat setempat. Menurutnya, ketujuh narapidana dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sedangkan, narapidana yang melakukan perkelahian dan berusahaan melarikan diri tak mendapat hak atas pengurangan hukuman tersebut.
Remisi tersebut diberikan kepada 172 narapidana dengan potongan masa hukuman antara 15 hari-2 bulan. Pengumuman remisi hukuman akan disampaikan usai salat Idul Fitri mendatang.
Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun menilai pengurangan hukuman bagi koruptor menciderai rasa keadilan. Alasannya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memakan uang rakyat. "Pemberian remisi harus diperketat,"ujarnya.
Sebanyak 24 bekas anggota dewan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Sebanyak tujuh diantaranya diusulkan mendapat remisi, sedangkan sisanya telah menerima potongan hukuman. Kini, 17 narapidana korupsi ini tengah menjalani hukuman pokok yang diperkirakan hukumannya berakhir pada November-Desember mendatang.
Para koruptor ini dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2004, namun mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi serta Kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung 27 Februari 2008 menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, menghukumnya antara 1-1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta dan mengembalikan kerugian Negara rata-rata Rp 250 juta per orang. Korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 21,9 miliar.
EKO WIDIANTO