Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor Jombang, Selasa (2/9), melaporkan razia. Dalam razia tersebut bahkan mengikutsertakan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar bisa langsung menangani proses pemberian sanksi kepada para pemilik toko.
Dalam razia tersebut berhasil disita ratusan jenis makanan dan minuman kedaluwarsa maupun yang kemasannya dalam keadaan rusak. Ada pula makanan yang sudah membusuk dan berjamur. Bahkan ada yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan tanggal kedaluwarsanya palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Heru Hidayat menyatakan, polisi akan menangani kasus tersebut setelah terlebih dahulu diproses oleh PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ”Penyelidikan awal dilakukan oleh mereka,” ucapnya.
Badan Pengurus Cabang Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) Jombang juga sempat mendesak agar segera menindak para pemilik took yang nakal tersebut. “Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang tentasng kesehatan tersedia untuk menghukum mereka. Tapi koq tidak ada yang dihukum,” ujar Ketua Yapeknas Erwin Pribadi.
Menurut Erwin, pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta kepolisian tidak usah saling lempar tanggung jawab. Ada perangkat hukum yang bisa digunakan untuk memenjarakan para pemilik toko,” tutur Erwin. MUHAMMAD TAUFIK.