Zaini ditangkap saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli di rumahnya. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi yang sudah lama mengamati aktivitas di rumah Zaini langsung melakukan penggerebekan. Zaini ditangkap, namun pembelinya berhasil kabur.
Kepada penyidik, Zaini mengaku mendapatkan bahan peledak jenis rasah di pasar tradisional. Harganya Rp 100 ribu per kilogram. Adapun petasan ukuran paling kecil dijual Rp 200 per biji. "Kami yakin masih banyak produsen lain, kami harap warga melapor supaya bisa ditindak," terang Kholil.
Atas perbuatannya, Zaini akan dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Agar tidak terjadi ledakan, seluruh petasan dimasukkan ke dalam kolam lele.
Dalam empat hari terakhir polisi sudah menangkap dua produsen petasan di Pamekasan. Sebelum Zaini, polisi menangkap Lutfi, warga Larangan Badung. Dari rumah Lutfi polisi menyita 1.250 biji petasan berbagai ikuran, satu kilogram belerang, satu kilogram garam belanda, ratusan selongsong, dan benang sumbu. Lutfi ditangkap saat sedang meracik bahan peledak untuk dimasukkan ke dalam selongsong mercon. MUSTHOFA BISRI.