Kedua puluh enam orang itu berinisial: AHZ, MBS, PSz, BS, AZA, ACP, MM, RL, PS, WMT, MN, ARS, RK, BA, HB, DT, SU, PN, EP, MI, B, JT, NLM, SP, S, dan MP. Mereka adalah anggota DPR periode 1999-2004. "Penetapan status ini berdasar hasil penyidikan dan fakta di persidangan terdakwa lain di kasus yang sama," katanya.
Politisi Senayan itu dikenakan pelanggaran Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 Kitab Hukum Pidana.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pada empat mantan anggota DPR, yaitu Dudhie M Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Inilah daftar ke-26 anggota itu beserta aliran dananya.
PDI Perjuangan
1. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
2. Max Moein Rp 500 juta
3. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta
4. Poltak Sitorus Rp 500 juta
5. Williem Tutuarima Rp 500 juta
6. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina Rp 500 juta
8. Muhammad Iqbal Rp 500 juta
9. Budiningsih Rp 500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
12. Sutanto Pranoto Rp 600 juta
13. Soewarno Rp 500 juta
14. Matheos Pormes Rp 350 juta
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta
2. Marthin Bria Seran Rp 250 juta
3. Paskah Suzetta Rp 600 juta
4. Boby Suhardiman Rp 500 juta
5. Antony Zeidra Abidin Rp 600 juta
6. TM Nurlif Rp 550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta
9. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
PPP
1. Sofyan Usman Rp 250 juta
2. Daniel Tandjung Rp 500 juta.
REZA M