Menurut Trianto, pegawai negeri tidak berhak menerima parcel karena mereka telah menerima berbagai fasilitas dan tunjangan. Selain itu sebelum hari raya para pegawai juga telah menerima pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan persiapan lebaran. “Ini jelas-jelas penyimpangan,” katanya, Selasa (31/8).
Trianto juga mencurigai adanya unsur politis dibalik pemberian parcel tersebut. Sebab pemberian yang diinstruksikan oleh Bupati Blitar Heri Noegroho itu dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah. Heri tercatat sebagai salah satu kandidat. “Ini parcel politik,” ujar Trianto pula.
Untuk itu dia mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menyelidiki pemberian parcel tersebut demi menyelamatkan uang negara yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Blitar Sumarsono mengatakan, Bupati Heri Noegroho telah memerintahkan pemberian parcel kepada 16.700 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkan Blitar. Dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.
Masing-masing pegawai mendapatkan satu paket lebaran yang terdiri dari kue kering, minyak goreng, sirup, ikan kaleng, dan kecap. “Nilainya Rp 150.000 per paket,” papar Sumarsono.
Sumarsono berdalih anggaran untuk belanja parcel tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu yang nilainya Rp 160.000 per paket. Namun, terjadi penambahan jumlah paket sebesar 100 buah karena adanya penambahan jumlah pegawai.
Sumarsono menambahkan seluruh parcel tersebut memiliki jenis yang sama. Masing-masing pegawai maupun pejabat di semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mendapatkan jatah sama.
Pengadaan parcel diserahkan kepada perusahaan makanan CV Tri Reksa yang berkedudukan di Malang. Sumarsono memastikan pemberian parcel ini bukan sebagai gratifikasi. “Bagaimana disebut gratifikasi, wong anggarannya dari pemerintah sendiri,” kilahnya. HARI TRI WASONO.