Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jepret Polisi Sedang Razia, Wartawan Tempo Diperiksa Provos  

image-gnews
Razia kendaraan bernotor. TEMPO/Hariandi Hafid
Razia kendaraan bernotor. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Kepolisian Kota Besar Yogyakarta hari ini memeriksa wartawan Tempo  Bernarda Rurit sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan ini terkait kasus penghapusan secara paksa file foto milik Rurit yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi. File foto yang dihapus itu adalah rekaman gambar yang diambil Rurit saat polisi menggelar razia di Jalan Mangkubumi Kota Yogyakarta, 6 Agustus 2001. 

"Sudah ada empat saksi yang kami periksa, termasuk Saudari Rurit. Tiga orang lainnya dari anggota kami," kata Kepala Unit  Pelayanan, Penindakan, Penegakan Disiplin (P3D) Inspektur Satu  Lucas Leo di ruang kerjanya, Selasa (24/8).

Ketiga saksi lain yang sudah diperiksa itu adalah Aipda Suparjoko, Bripka R. Gatot Nugroho, dan Briptu Purnomo. Ketiga saksi itu adalah anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Suparjoko dan Gatot adalah oknum yang diduga telah melakukan penghapusan file foto dari kamera Rurit. Sedangkan Purnomo adalah  anggota yang melapor kepada Suparjoko bahwa ada wartawan yang  melakukan memotret proses razia.

Dalm proses pemeriksaan ini, institusi kepolisian  telah  menarik Suparjoko dari tugas dinas lapangan (mutasi demosi). Suparjoko dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri pada Pasal 3 dan Pasal 5. "Fokus pemeriksaan kami pada Suparjoko, karena dia yang dilaporkan Saudari Rurit," kata Lucas.

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diserahkan ke Polda Yogyakarta sebelum digelar sidang internal kepolisian. Menurut Lucas,  tak menutup kemungkinan kasus ini  berlanjut ke proses pidana."Karena anggota memang salah. Tapi itu pun tergantung pihak pelapor, apakah akan melanjutkan atau memaafkan," kata Lucas.

Dalam surat tertulis kepada  Jogja Police Watch, Kapoltabes Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Atang Heradi mengatakan, penghapusan file foto tersebut bukan atas nama institusi kepolisian, melainkan tindakan perorangan. Selain Suparjoko, tindakan mutasi demosi juga dikenakan kepada Brigadir Ruli Gunadi yang terbukti memerintahkan fotografer Antara, Regina Safri untuk menghapus file fotonya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 15 menit setelah insiden yang menimpa Rurit di tempat yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tindakan itu tanpa sepengetahuan atasan, sehingga membuktikan anggota tidak paham UU Pers," kata Ketua Jogja Police Watch Kusno Utomo, mengutip pernyataan Atang dalam surat tertulisnya.

Dalam pemeriksaan itu Rurit didampingi Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta Bambang Tiong dan kuasa hukum dari Jogja Police Watch Aknandari Malisy. "Saya harap  bukan hanya Suparjoko yang diproses, tapi juga tim razia satlantas itu sendiri," katanya.

Bambang Tiong  menegaskan,  kasus yang menimpa wartawan Tempo dan Antara itu adalah  kasus publik. Sehingga tidak cukup jika hanya dengan permintaan maaf saja.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

7 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

9 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

Film Godzilla x Kong: The New Empire tayang pada 27 Maret 2024


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

12 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

Hasil Liga 1 pekan ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara FC, Persik Kediri menang dan membuat Persikabo 1973 terdegradasi.


Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

18 menit lalu

Ilustrasi perempuan perawatan rambut di salon. Foto: Freepik.com/Prostooleh
Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

Seorang wanita muda mengalami cedera ginjal setelah melakukan pelurusan rambut di salon. Penyebabnya kandungan zat berbahaya pada produk.


Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

19 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

Flavio Silva memborong 5 gol saat Persik Kediri mengalahkan Persikabo 1973 di pekan ke-30 Liga 1. Persikabo terdegradasi.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

28 menit lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

30 menit lalu

Rully Nere. TEMPO/Zulkarnain
Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

Legenda Timnas Indonesia, Rully Nere memuji performa timnas Indonesia saat menang menghadapi Vietnam dalam laga lanjutan Grup F


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

36 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

42 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.