Marzuki menilai, Aulia dihukum bersalah dalam kasus korupsi karena persoalan administrasi, bukan lantaran mencuri uang negara. "Jadi, kita harus melihat dari konteks hukuman itu," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Marzuki meminta agar pemotongan hukuman (remisi) enam bulan yang diberikan kepada Aulia tidak diributkan. Alasannya, pemberian remisi merupakan wewenang pemerintah yang, menurut dia, sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Cek saja, ada yang melanggar atau tidak,” ujar Marzuki.
Menurut Marzuki, keringanan hukuman bagi Aulia juga tak perlu dikait-kaitkan dengan hal lain di luar hukum, termasuk hubungan keluarga Aulia sebagai besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menolak berdebat panjang soal pernyataan Marzuki. “Kami hanya menegakkan aturan. Aulia telah kami sangka dengan Undang-Undang Antikorupsi dan divonis bersalah,” kata Johan di kantornya.
Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia, Aulia mendapat remisi dan bebas bersyarat bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya: Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Para mantan pejabat BI itu terseret kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, biaya pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan amendemen Undang-Undang BI di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi--pengadilan tingkat pertama--pada Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Bun Bunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Hakim menyatakan Aulia dan kawan-kawan terbukti bersalah telah memperkaya orang lain, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung, hukuman itu kembali dikurangi satu tahun.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai pembebasan Aulia dan kawan-kawan mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut mereka, pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi juga memperlemah perang melawan korupsi di negeri ini. Khawatir pembebasan koruptor berulang, para aktivis Indonesia Corruption Watch, misalnya, mengusulkan penghapusan aturan hukum yang memberi peluang mengampuni koruptor.
SANDY INDRA PRATAMA | ANTON SEPTIAN | AMIRULLAH