TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak ikut campur dalam pemberian remisi kepada Aulia Pohan. pemberian remisi tersebut semata wewenang Kementerian Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
"Itu otoritasnya Kementrian Hukum dan HAM," kata Sudi di sela acara buka bersama di Istana Negara, Jumat (20/08).
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mendapat potongan hukuman tiga bulan dalam peringatan Hari Kemerdekaan kemarin. Aulia Pohan, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Dia dibebaskan dari penjara sejak Rabu (18/8) lalu. Kini dia menjalani masa pembebasan bersyaratnya di luar lembaga pemasyarakatan.
Menurut Patrialis, Aulia Pohan sudah menjalani dua pertiga masa kurungannya sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.
Dwi Riyanto Agustiar