TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum diberi tahu soal pembebasan Aulia Pohan dan kawan-kawan. Tapi dia memakluminya sebab lembaga pemasyarakatan tak wajib memberi tahu KPK. “Pembebasan itu kewenangan lapas,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (20/8).
Haryono merasa bingung dengan dibebaskannya Aulia dan kawan-kawan. “Kok bisa semudah itu mereka dapat pengurangan hukuman?” katanya. “Apakah ini sudah sesuai aturan bahwa narapidana bisa dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya?”
Empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dibebaskan dari penjara sejak Rabu lalu. Mereka kini menjalani masa pembebasan bersyaratnya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mereka dibebaskan karena sudah menjalani dua pertiga masa kurungan dan membayar denda. "Itu sudah termasuk dikurangi remisi dan lain-lain," ujarnya.
Haryono mempertanyakan pemberian remisi itu. “Harusnya remisi itu sedikit saja,” ujarnya. “Bahkan tidak ada remisi untuk koruptor.”
ANTON SEPTIAN