Polisi memperkirakan, kapasitas produksi alat cetak yang dimiliki pelaku bisa menghasilkan uang palsu senilai Rp 100 juta tiap harinya. Salah satu pelaku merupakan pegawai negeri di salah satu instansi di Sukoharjo.
"Kami berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 10 juta," kata Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Suharyono, Rabu (18/08). Selain uang palsu dalam kondisi jadi dan setengah jadi, polisi juga menyita satu unit laptop, printer, tumpukan kertas bahan baku, alat sablon serta berbagai peralatan lain.
Suharyono menyebutkan, hasil cetakan uang palsu tersebut memiliki kualitas yang cukup bagus. Sekilas, uang yang dicetak oleh para pelaku sangat mirip dengan uang asli. Sebagian besar uang yang dipalsukan merupakan pecahan Rp 50 ribu.
Saat diletakkan dibawah sinar lampu ultraviolet, terdapat tanda air yang berpendar, seperti layaknya uang asli. Uang yang diproduksi oleh komplotan tersebut juga dilengkapi dengan pita pengaman, yang dibuat dari lembaran plastik berlapis alumunium. "Barang bukti ini menunjukkan jika pelaku cukup professional," kata Suharyono.
Selama diperiksa polisi, lanjutnya, pelaku mengaku baru memproduksi uang palsu senilai Rp 20 juta. Dari hasil produksi tersebut, Rp 10 juta diantaranya telah diedarkan ke masyarakat. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan dan berhasil disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Namun kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan mereka," kata Suharyono. Menurut perkiraannya, alat produksi yang dimiliki oleh pelaku bisa untuk mencetak Rp 100 juta tiap harinya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan jika para pelaku termasuk dalam jaringan sindikat pemalsu uang dalam skala besar.
"Sebab sindikat pemalsu uang juga banyak ditemukan di daerah lain dalam beberapa waktu terakhir," kata Suharyono. Dia menduga, maraknya praktik pemalsuan uang terjadi bersamaan dengan momen lebaran yang hampir tiba.
Dia memaparkan, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah milik tersangka bernama NR, warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (17/8). NR merupakan seorang pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Sukoharjo.
Selain menangkap NR, di rumah tersebut polisi juga menangkap warga Yogyakarta bernama NJ dan warga Klaten bernama AK. "Masing-masing memiliki keahlian dan tugas yang berbeda dalam komplotan tersebut," kata Suharyono.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 244 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengenai pemalsuan uang. Ancaman hukuman untuk kejahatan tersebut setinggi-tingginya 15 tahun penjara.
Salah satu pelaku, NR mengaku jika dirinya hanya diajak oleh kedua rekannya untuk memalsukan uang. "Saya hanya menyediakan modalnya," kata NR. Dia menyebutkan, modal yang dikeluarkan untuk aktifitas tersebut hanya Rp 4 juta.
Dengan keahlian dua rekannya, dengan modal tersebut mereka mampu menghasilkan uang palsu yang berkualitas cukup tinggi.
AHMAD RAFIQ