Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besan Yudhoyono Mendapat Remisi Tiga Bulan

image-gnews
Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto
Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang -Aulia Pohan, satu dari empat terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65 kemarin. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu memperoleh remisi tiga bulan.

"Aulia Pohan dapat remisi umum tiga bulan," ujar Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rachmat Priyo, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, kemarin. Jika ditambah pengurangan hukuman dari dua tahun masa hukuman yang telah dijalani, Rachmat melanjutkan, total remisi yang diterima Aulia telah mencapai enam bulan. "Itu ditambah remisi dari dua tahun masa tahanannya," katanya.

Aulia diadili bersama Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Aulia divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan Juni tahun lalu. Selanjutnya, dalam putusan banding September 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukumannya menjadi empat tahun penjara. Lalu, pada Maret lalu, melalui kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi sehingga menjadi tiga tahun penjara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menambahkan, Aulia Pohan baru bisa mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya. Hal itu lantaran nilai kerugian akibat tindakan korupsinya di atas Rp 1 miliar. "Jika korupsinya di bawah Rp 1 miliar, maka seperti napi biasa, ia memperoleh remisi setelah menjalani enam bulan masa tahanan," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat lalu. Menurut dia, narapidana teroris, korupsi, narkotik, dan illegal logging baru bisa menerima remisi jika sudah menjalani sepertiga dari masa hukumannya. Selain Aulia, puluhan narapidana koruptor kemarin mendapat remisi, 22 di antaranya yang ditahan di penjara Sukamiskin, Bandung.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mempertanyakan remisi enam bulan yang sudah diterima Aulia. Berdasar hitungan dia, Aulia ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 28 November 2008, kemudian divonis tiga tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Dengan begitu, menurut Emerson, Aulia belum genap menjalani masa hukumannya selama 21 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini janggal dan kontroversial bila dikaitkan dengan ketentuan bahwa remisi bagi koruptor baru bisa diberikan setelah ia menjalani sepertiga masa hukumannya,” katanya kepada Tempo kemarin. Emerson menduga ada perlakuan istimewa bagi besan Presiden itu. “Ada diskriminasi antara Aulia dan narapidana yang lain,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, remisi merupakan hak setiap terpidana. Namun, dalam memberikan remisi tersebut, Menteri Hukum harus mempertimbangkan perasaan masyarakat, apalagi bila narapidana tersebut telah melakukan kejahatan berat. “Misalnya, bila narapidana tindak pidana ringan mendapat remisi tiga bulan, maka koruptor mendapat remisi satu bulan,” ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA | AYU CIPTA | FEBRIYAN | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

17 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

8 Januari 2024

Jurnalis televisi terlihat di luar gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India, 22 Januari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

Pengadilan India membatalkan remisi hukuman 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita Muslim yang sedang hamil.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

3 Januari 2024

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.


Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

25 Desember 2023

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Tangerang mendapat remisi khusus Natal 1 bulan.


6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

25 Desember 2023

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Mensos Juliari Batubara hari ini menerima remisi khusus Natal. Hukumannya dikurangi 1 bulan penjara.


Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

25 Desember 2023

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia juga mendapat remisi susulan 1 bulan.


Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.