TEMPO Interaktif, Gorontalo - Pelaksanaan upacara hari kemerdekaan 17 Agustus hari ini (!7/8), Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Gorontalo akan memberi remisi kepada 228 orang narapidana di wilayah itu.
”Setelah melalui tahapan penilaian, 228 narapidana ini pantas mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan,” kata Sunarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo, Selasa (17/8).
Menurutnya, total narapidana di Lembaga Pemasyarakatan itu sebanyak 471 orang. Dan dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, mereka telah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, telah menjalani enam bulan dari masa tahanan yang divonis pengadilan, dan telah memperlihatkan sikap serta kelakuan baik selama masa pembinaan didalam lembaga pemasyarakatan.
”Remisi ini adalah pengurangan masa hukuman, yang biasanya diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan,” jelas Sunarto.
Menurutnya, dasar pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. ”Dalam undang-undang dan surat keputusan presiden itu menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” jelas Sunarto.
CHRISTOPEL PAINO