TEMPO Interaktif, Tangerang - Sebanyak 11 narapidana kasus korupsi mulai Selasa (17/8) dinyatakan bebas usai menerima remisi hari kemerdekaan. Ke-11 koruptor tersebut berasal dari kasus-kasus yang ditangani 6 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (setingkat provinsi) yang berbeda.
"Tapi saya tidak hafal nama-namanya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono usai acara pemberian remisi di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Selasa (17/8). Alasannya, kata Untung, karena dia menerima data rekapitulasi dari Kantor Wilayah hanya berupa angka, tidak ada namanya.
Informasi dari Kantor Wilayah berupa daftar jumlah narapidana yang hari ini menerima Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan), dan Remisi Umum II (dinyatakan bebas usai menerima remisi). "Pekan depan namanya baru saya terima," ujar Untung.
11 Napi bebas itu berasal dari enam Kantor Wilayah. Diantaranya: Sumatera Barat (1 orang), Sumatera Selatan (2 orang), Banten (5 orang), Yogyakarta (1 orang), Jawa Tengah (1 orang), dan Sulawesi Tengah (1 orang).
Berdasarkan data yang dilansir Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi hari kemerdekaan tahun ini mencapai 330 orang dari total 471 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Sebelas orang di antaranya bebas.
MAHARDIKA SATRIA HADI