“Total remisi yang telah di kantongi Corby selama ini adalah 17 bulan,”kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Dewasa Tangerang di jalan Veteran, Selasa, (17/8).
Corby merupakan narapidana 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Krobokan, Denpasar, Bali.
Dalam catatan Tempo, Corby ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya saat tiba di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 silam.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya turun menjadi 15 tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan dengan tetap menghukumnya 20 tahun penjara.
Selain Corby terpidana lain asal Australia, menurut Patrialis juga mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan adalah Renae Lawrence. Renae juga dihukum 20 tahun penjara.
Tahun ini secara keseluruhan ada 246 orang narapidana asing yang mendapatkan remisi. Mereka berasal dari bermacam negara yang terbanyak dari Taiwan 38 oarng, RRC 29 orang, Malaysia 20 orang, Vietnam 20 orang, Singapura 18 orang, Philipina 17 orang, Myanmar 8 orang, Korea Selatan 6 orang dan negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, Brunei, Brasil berksiar 1 hingga empat orang yang mendapatkan remisi.
Disebutkan Patrialis, ada narapidana asal Perancis, Michael, yang berubah hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Patrialis dalam sambutannya di Lapas Kelas IA Tangerang juga menyatakan, untuk kepentingan pemberian grasi, Kementrian Hukum dan HAM telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. “Pada tanggal 26 Juli telah disetujui dan disyahkan pada sidang paripurna DPR RI,” kata Patrialis.
Dalam UU baru nantinya grasi hanya bisa diajukan satu kali setelah incracht (kekuatan hukum tetap) dan demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM dapat meminta terpidana atau kuasa hukumnya untuk mengakukan permohonan grasi.
Ayu Cipta