TEMPO Interaktif, TANGERANG - Artalyta Suryani alias Ayin kali ini harus gigit jari. Terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu tak mendapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke 65 ini. “Kami sudah usulkan ke Kanwil Provinsi Banten dan diteruskan ke Dirjen Lapas. Tapi ternyata tidak turun ya kami tidak bacakan,”kata Etty Nurbaiti, Kepala Lapas Wanita Tangerang, Selasa 17 Agustus 2010.
Menurut Etty, pihaknya telah mengusulkan remisi untuk Ayin, sebanyak dua bulan potongan masa tahanan Namun ternyata tidak dikabulkan. Sementara permohonan untuk Darmawati Dareho, kawan Ayin saat di Rutan Pondok Bambu, justru dikabulkan.
Darmawati, eks Kepala Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok itu mendapatkan remisi dua bulan penjara." Darmawati ikut aktif kegiatan dan berkelakuan baik,”kata Etty.
Selain Darmawati narapidana yang cukup tenar yang mendapat remisi adalah Lia Eden. Lia yang divonis karena kasus penodaan agama itu juga mendapatkan potongan tahanan selama dua bulan. Lia juga banyak berkegiatan di dalam Lapas. Sesuai kemahirannya, Lia menularkan ilmu merangkai bunga kepada narapidana lain.
Sementara itu di Lapas Kelas II A terdapat 88 orang mendapat remisi II atau dibebaskan. Kepala Lapas, Kunto Wiryanto mengatakan remisi belum diberikan kepada lima eksekutor Nasruddin Zulkarnain yakni; Eduardus Noe Ndopo Mbete, Heri Santosa, Daniel Daen Sabon, Fransiskus Tadon Keran dan Hendrikus Kia Walens karena mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap (incrach).
Sedangkan di Lapas Kelas I A Tangerang menurut Kepala Lapas Supriyadi terdaoat 261 narapidana yang bebas dan sebanyak 2.173 mendapat remisi umum I atau mendapatkan potongan tahanan dari satu hingga enam bulan.
AYU CIPTA