Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberian Remisi kepada Pollycarpus Dipertanyakan

image-gnews
Pollycarpus Budihari Priyanto (kiri ke-2) menjadi komandan regu Pramuka beranggotakan para Narapidana  LP Cipinang, Jakarta, pada Maret 2008. TEMPO/Imam Sukamto
Pollycarpus Budihari Priyanto (kiri ke-2) menjadi komandan regu Pramuka beranggotakan para Narapidana LP Cipinang, Jakarta, pada Maret 2008. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -   Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada    Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dipertanyakan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemberian remisi untuk Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir,  mengusik rasa keadilan publik. 

"Masyarakat akan bertanya-tanya, mengapa orang seperti Pollycarpus  diberi remisi,"  kata Wakil Koordinator II Kontras Haris Azhar saat dihubungi Tempo, Selasa (17/8).

Seperti diwartakan sebelumnya,  Patrialis menyatakan,     Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke- 65 kepada 53 ribu orang.    Dari jumlah tersebut, mereka yang akan mendapatkan  remisi diantaranya,  narapidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus, Arthalita Suryani alias Ayin, narapidana kasus suap,  dan Aulia Pohan, narapidana kasus Bank Indonesia, Namun. Namun  Patrialis belum bisa memastikan jumlah remisi untuk Polycarpus, Ayin dan Aulia Pohan.      

Menurut Haris, remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu  bisa mengganggu efek jera bagi  terpidana. "Karena itu, standar pemberian remisi perlu dipertanyakan lagi. Apakah sekadar berkelakuan baik di penjara layak diberikan remisi?" tanya Haris.

Kontras menilai, pemerintah terlalu berlebihan dalam memberi potongan masa tahanan pada Pollycarpus. "Dia itu selalu dapat remisi. Yang kalau dijumlah sudah sangat banyak. Bahkan semalam saya dengar dari seorang teman, dia (Pollycarpus) bilang, 'Tahun depan saya bisa bebas nih',"  ungkap  Haris.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, kata Haris,  perlu 'masuk' dan meninjau standar pemberian remisi.  Karena ini paket ketidakberesan sistem penjara. Harus ada otoritas yang lebih besar untuk mengurusnya. "Aneh saja, karena pemberian remisi yang bertubi-tubi itu selalu mudah didapatkan oleh  orang-orang seperti Pollycarpus dan Tommy Soeharto," kata Haris.

Mahkamah Agung, lanjut  Haris,  bisa 'menggugat' remisi berlebihan untuk Pollycarpus. Di KUHP ada aturan, hakim diperbolehkan memantau pelaksanaan putusannya. "MA bisa saja protes terhadap pemberian remisi bertubi-tubi oleh Kementerian Hukum dan HAM ini," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pollycarpus oleh Kementerian Hukum dan HAM diberi remisi tujuh bulan sepuluh hari. Alasannya, ia dianggap berkelakuan baik, menjadi koordinator kegiatan Pramuka, dan berpartisipasi dalam donor darah.

Menurut Haris, pemberian remisi karena kegiatan dalam Lembaga Permasyarakatan seperti pramuka dan donor darah sebenarnya sah saja diberikan. Karena filosofinya, LP mengembalikan terpidana ke masyarakat dengan baik dan punya fungsi sosial. Itu pada satu titik harus dihargai. "Namun, sifat pemberian remisi seharusnya akumulatif, bukan reguler. Remisinya diberikan nanti setelah bertahun-tahun masa tahanan sudah berjalan," ujarnya. 

Dia pun membandingkan Pollycarpus dengan terpidana terorisme.  Terpidana terorisme berkelakuan baik dan rajin shalat. Kok malah nggak dapat remisi? "Sebagai warga negara, saya berterima kasih Polycarpus sudah mau memperbaiki diri. Tapi saya berpendapat, dia tidak seharusnya mendapat remisi bertubi-tubi," kata Haris.

Pollycarpus divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari dua tahun lalu. Sejak Mei 2008, Polly menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Isma Savitri

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

1 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

8 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.