TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mendapat pengurangan hukuman lagi selama 7 bulan 10 hari di Hari Kemerdekaan RI ke 65. Remisi diberikan karena bekas pilot Garuda Indonesia Airlines itu dinilai berperilaku baik, menjadi koordinator Pramuka di tahanan dan pernah melakukan donor darah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi memaparkan,rincian remisi yang diterima Polycarpus adalah remisi umum I selama empat bulan. Remisi tambahan sebagai donor darah dua bulan dan remisi sebagai pemuka kegiatan pramuka, satu bulan. " Totalnya Pollycarpus mendapat remisi tujuh bulan dan sepuluh hari,”kata Dedi.
Menurut Dedi, selama di penjara, Polly aktif berkegiatan. Ia antara lain menjadi pemuka atau koordinator kegiatan kepramukaan para narapidana penghuni penjara Sukamiskin.
Dalam catatan Tempo, tiap tahun Polly sedikitnya dua kali menerima remisi yakni pada Hari Kemerdekaan dan Hari Natal
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pollycarpus sempa divonis 14 tahun penjara karena terlibat pembunuhan Munir. Namun MA kemudian sempat mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus.
Polly awalnya ditahan di Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Sejak Mei 2008, Polly menghuni Penjara Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Aktivis HAM Munir terbunuh pada 7 September 2004 saat perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk meneruskan studi bidang hukum di Universitas Utrecht. Berdasarkan hasil otopsi pemeriksaan, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.
WDA | ERICK P HARDI