"Karena haknya tak terpenuhi, PNS akan asal-asalan dalam melayani kepentingan publik," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Shofyan Edi Jarwoko, Senin (16/8).
Pemkot Malang memberikan jatah uang makan kepada PNS sebesar Rp 5 ribu per hari. Padahal, menurut Shofyan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2008 tentang uang lauk-pauk PNS menyebutkan uang makan PNS naik dari Rp 10 ribu per hari menjadi Rp 15 ribu per hari. Sedangkan Peraturan Walikota Malang No 30/ 2008 juga menetapkan jatah uang makan PNS sebesar Rp 15.000 per hari. "Bedanya sangat jauh," ujarnya.
Shofyan meminta Pemkot Malang menaikkan uang makan PNS sesuai peraturan yang ada dengan menggunakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2009 yang Rp 69,4 miliar.
Jumlah PNS di Kota Malang ada 9.340 orang. Jatah uang makan untuk per PNS sebanyak Rp 5 ribu per hari untuk 22 hari kerja. Anggaran uang makan ini diambilkan dari SILPA APBD 2009.
Menurut Asisten Bidang Keuangan Sekretaris Pemkot Malang Imam Buchori, jatah uang makan Rp 5 ribu per hari yang dulunya diberikan untuk enam bulan kini diberikan untuk setahun. Karena anggarannya terbatas, jatah uang makan belum bisa diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. "Ketentuan uang makan bagi berlaku secara nasional. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah," katanya.
Imam menjelaskan dana SILPA APBD 2010 tak hanya digunakan untuk anggaran uang makan PNS. Tetapi juga untuk bantuan sosial, program pelayanan kesehatan gratis, dan juga untuk mengansur utang ke Bank Jatim.
BIBIN BINTARIADI