TEMPO Interaktif, BANDUNG - Sedikitnya 24 terpidana berbagai kasus korupsi yang meringkuk di penjara Sukamiskin Bandung mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65, Selasa, 17 Agustus 2010 besok.
Satu orang diantaranya adalah terpidana 20 tahun penjara, John Hamenda, pembobol dana Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp 1,7 triliun, yang mendapat remisi berupa pengurangan hukuman penjara selama 11 bulan.
"Remisi yang dia dapat paling besar diantara narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin yang rata-rata hanya satu bulan sampai lima bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, Senin (16/8).
Ia menjelaskan angka remisi yang diperoleh John besar karena merupakan akumulasi dari remisi umum I dan remisi tambahan. "Dia (John) mendapat remisi umum 6 bulan, remisi tambahan sebagai donor darah 3 bulan, dan sebagai pemuka 2 bulan," jelas Dedi.
Remisi, ia melanjutkan, juga bisa bertambah bila narapidana aktif menjadi donor darah dan membantu koordinasi kegiatan di penjara seperti halnya John Hamenda.
"Napi yang minimal sudah empat kali menjadi donor darah akan mendapat remisi tambahan minimal 15 hari. Begitu juga yang aktif menjadi pemuka atau koordinator kegiatan seperti menjadi pemuka keiatan agama, tani, olahraga bisa dapat remisi tambahan minimal 10 hari," jelas Dedi.
John Hamenda adalah divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awal November 2004 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan seperti diatur pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
John diseret ke pengadilan karena mengajukan 13 buah LC fiktif pada Bank BNI yang mengakibatkan kerugian Negara Rp.1,7 triliun.
ERICK P. HARDI