TEMPO Interaktif, Jakarta - Pada peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini, pemerintah mengurangi hukuman 58.234 narapidana yang dikurung di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 4.780 narapidana bakal langsung menghirup udara bebas.
"Ini belum termasuk yang dari Sulawesi Barat. Datanya masih belum masuk," kata Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara, saat dihubungi, Senin 16 Agustus 2010.
Mereka yang langsung bebas adalah penerima remisi umum II. Adapun penerima remisi umum I yang jumlahnya 53.454, dikurangi hukumannya antara satu hingga tiga bulan.
Menurut Batubara, para penerima remisi, baik remisi umum I maupun II, adalah narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa kurungannya.
Pengumuman resmi pemberian remisi ini akan disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus di kantornya.
Anton Septian