Sebagai nahkoda perahu naas itu, Awan Yakob harus bertanggungjawab atas meninggalnya 11 orang yang menumpangi perahu tersebut dari pelabuhan Boleng menuju Lewoleba Lembata.
"Nahkoda perahunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena lalai yang menyebabkan perahu itu tenggelam dan menewaskan 11 orang," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Lembata, Ajun Komisaris Ronaldzi yang dihubungi di Lewoleba, Jumat (13/8).
Menurut dia, bangkai perahu Hasnita telah disita aparat Polres Lembata untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam tragedi naas itu. Penetapan nahkoda sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya penumpang selamat.
Dia mengatakan, tersangka dianggap orang yang paling bertanggungjawab naas perahu Hasnita tersebut, karena membawa penumpang yang melebihi kapasitas kapal. Selain itu, hasil identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian Lembata, perahu yang mengangkut penumpang dari pelabuhan Boleng ke pelabuhan Lewoleba tak layak berlayar.
Sementara itu, nahkoda perahu Hasnita, Awan Yakob membantah perahu itu tenggelam akibat kelebihan muatan, karena menurutnya, perahu tenggelam akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi, dan membantah perahu yang dinahkodainya tidak miliki izin pelayaran.
"Saya miliki dokumen resmi pengoperasian perahu dari pemerintah desa setempat dan Syahbandar pelabuhan Waiwerang, Larantuka," katanya. Akibat kelalaiannya, nahkoda perahu Hasnita kini mendekam di sel Mapolres Lembata untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam dengan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang hilang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
YOHANES SEO