TEMPO Interaktif, Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberi predikat disclaimer atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan kota Bandung tahun 2009.
Bandung menjadi satu-satunya yang diberi predikat disclaimer dari 17 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang laporan hasil pemeriksaan keuangannya telah selesai diaduit. Kabupaten dan kota lainnya mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP).
"Beberapa kabupaten kota akan secepatnya diumumkan," ujar Nurina Hijiani Juru Bicara BPK Perwakilan Jawa Barat saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada 8 pemerintah kabupaten kota di Bandung, Jumat (14/8).
BPK menolak memberi pendapat karena ada 6 hal yang tidak dipenuhi kota Bandung. Diantaranya adalah penyajian atau pengungkapan penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah di atas 20 persen tidak disajikan dengan metode ekuitas sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penyajian atau pengungkapan dana bergulir kepada masyarakat tidak disajikan sesuai nilai bersih yang dapat direalisasikan sebagaimana dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak dilakukan melalui mekanisme APBD sehingga transaksi tersebut tidak tersaji dalam Laporan Rincian Anggaran Tahun 2009.
Selain itu, BPK mencatat, Penyajian Piutang dan utang tidak didukung dengan rincian daftar debitur/kreditur maupun dokumen sumber bukti keterjadian piutang/utang tersebut. Penyajian Persediaan tidak didukung dengan rincian daftar persediaan dan tidak dilengkapi dengan berita acara stock opname pada tanggal neraca.
"BPK mengalami kesulitan untuk melakukan prosedur alternatif mengingat Satuan Perangkat Kerja daerah tidak melakukan pencatatan atas mutasi persediaanya. Jikapun ada pencatatan, hanya dilakukan oleh sebagian SKPD dan antar catatan atas persediaan tersebut tidak saling mendukung sehingga tidak dapat diverifikasi," ujar Achmad Sjakir Amir Auditor Utama BPK.
Walikota Bandung Dada Rosada saat ditemui seusai menerima laporan hasil audit BPK itu belum mau berkomentar. "Saya belum lihat dan baca, jadi belum bisa berkomentar," ujarnya singkat.
Anggota DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan predikat disclaimer merupakan kemunduran. "Dalam pekan ini dewan akan segera memanggil walikota," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI