Pr merupakan salah satu siswa sekolah swasta di Sidareja Cilacap. Saat ini kasus itu sedang diselidiki kepolisian setempat. "Kami masih menyelidikinya," kata Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, Ajun Komisaris Polisi Gatot Sumbono, Selasa (3/8).
Menurut Gatot, keduanya saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Keduanya saat ini diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Pengakuan sementara, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku tidak berniat untuk menyebarkan video mesum yang mereka buat," katanya.
Kepada polisi, kata Gatot, pelaku mengaku mendokumentasikan kegiatan suami istri tersebut hanya untuk koleksi pribadi.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga sedang menyelidiki penyebar pertama video tersebut. “Sedikit ada kesulitan, sebab pelaku tidak tahu asal-usul penyebaran video yang dibuat dengan telepon genggam itu,” katanya.
Maryati salah satu guru tempat Pr mengatakan, siswa tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun baru ajaran ini. "Dia banyak melakukan pelanggaran di sekolah, bahkan skornya mencapai 100 poin," katanya.
ARIS ANDRIANTO