TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengaku kerja sendirian dalam upaya pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) setempat. Seluruh stakeholder belum maksimal dalam upaya antisipasi kerusakan lingkungan Kalimantan.
“Seluruh kasus ditangani adalah kerja keras polisi,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Jumat (30/7).
Dalam pemberantasan pembalakan, Mathius mengatakan tidak ada koordinasi antara polisi dengan Satuan Tugas Pemberantasan lllegal Logging di Kalimantan Timur. Seluruh anggaran operasional menggunakan dana kepolisian.
“Sampai detik ini saya tidak pernah tahu adanya dana Satgas Illegal Logging dalam operasi Polda Kalimantan Timur. Semuanya dari polisi,” paparnya.
Di samping itu Mathius mengeluhkan ringannya vonis hukuman bagi terdakwa pembalakan yang sudah diputuskan pengadilan. Para terdakwa pembalakan rata-rata hanya memperoleh vonis hukuman penjara 6 bulan hingga 1 tahun. “Tidak bisa memberikan efek jera pada para pelakunya,” ungkapnya.
Mathius menyatakan pembalakan kayu merupakan kejahatan serius yang telah merusak lingkungan serta menyesengsarakan masyarakat luas. Menurutnya, harus ada langkah bersama dalam upaya pemberantasan pembalakan kayu di Kalimantan. “Kami tidak bisa kerja sendirian, harus ada koordinasi bersama sehubungan masalah ini,” ujarnya.
Polisi hingga Juni ini telah menangani sebanyak 219 kasus pembalakan di wilayah Kalimantan Timur dengan menetapkan sebanyak 247 orang tersangka. Polisi juga menyita barang bukti kayu sebanyak 32 ribu kayu log, 19 ribu kayu olahan dan 3.433 kayu papan.
Pada tahun 2009 silam polisi menangani 343 kasus pembalakan di Kalimantan Timur dengan menetapkan 389 orang tersangka. Dari seluruh kasus pembalakan, polisi mengamankan barang bukti kayu sebanyak 15 ribu kayu log, 76.431 kayu olahan dan 961 ribu kayu papan.
SG WIBISONO