Alasan penutupan judi itu karena dinilai telah meracuni rakyat Batam dengan gaya hidup "mimpi" ingin kaya tapi tak bekerja.
"Judi harus tutup," kata Kordinator aksi, Jhoni Rusli kepada Tempo, Rabu (28/7). Ia menilai perjudian di Batam berkedok permainan ketangkasan mulai meresahkan karena banyak para isteri dan atau suami yang getol bermain judi.
Menurut pendemo pihak Pemerintah Kota Batam bertanggungjawab karena mengeluarkan izin tempat permainan ketangkasan yang dalam praktiknya dijadikan ajang perjudian.
"Gelanggang permainan harus di tempat terbuka," lanjut Jhoni. Mestinya sebelum mengeluarkan izin, pihak Pemkot Batam harus mengawasi kegiatan gelanggang permainan (gelper).
Bosar Hasibuan, mahasiswa Universitas Riau Kepulauan mengatakan, ada sekitar 30 perizinan telah dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Batam.
"Ini tak masuk akal, izin gelper terlalu banyak," katanya. Oleh sebab itu, kata mahasiswa Fakultas Ekonomi ini, judi tetap harus ditutup. Sebab izin dikeluarkan pihak Pemko Batam disalahgunakan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam sendiri mengeluarkan izin itu bukan untuk judi, tapi izin permainan ketangkasan. Tujuannya, menarik wisatawan yang gemar bermain ketangkasan. Permaian itu pun dilindungi Peraturan Daerah nomor 02 Tahun 2003 tentang ketangkasan elektronik.
"Bila dalam praktiknya berubah jadi permainan perjudian berarti telah menyalah-gunakan izin," kata juru bicara Dinas Pariwisata, Guntur.
RUMBADI DALLE