TEMPO Interaktif, Kupang - Sedikitnya 4.000 anak di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat akta kelahiran gratis dari pemerintah setempat dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN).
"Sudah 4.000 anak yang diberikan akta kelahiran gratis oleh pemerintah daerah," kata Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Setda NTT, Yovita Mitak di Kupang, Selasa (27/7).
Penyerahan akta kelahiran gratis bagi anak di Kota Kupang dan Kabupaten Kupag dilakukan secara berkala oleh pemerintah setempat. "Pada puncak HUT Koperasi lalu, pemerintah Kota Kupang telah menyerahkan sebanyak 700 akta kelahiran bagi anak," katanya.
Tidak hanya sampai di situ, lanjutnya, pemerintah kota tetap melanjutkan program pemberian akta kelahiran gratis tersebut bagi anak-anak yang berumur antara 1-18 tahun. "Selain 700 akta gratis yang telah diserahkan, pemerintah kota sedang mengurus akta kelahiran gratis bagi 1.500 anak," katanya.
Selain di Kota Kupang, menurut dia, pemberian akta kelahiran gratis juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kupang. "Penyerahan akta kelahiran gratis sudah dilakukan dua kecamatan, yakni Nekamese dan Takari dengan jumlah sebanyak 1.000 lebih," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Kota Kupang, Jerhans Ledoh, mengatakan program akta kelahiran gratis ini hanya berlaku hingga Desember 2010, karena tahun 2011 bagi orang tua yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya hingga 60 hari akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
"Sesuai perturan daerah (Perda) dendanya mencapai Rp 1 juta bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran," katanya.
YOHANES SEO