TEMPO Interaktif, Jakarta - Cut Tari, tersangka kasus video asusila akan mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Mabes Polri, Selasa besok (28/7). Rencana pengajuan SP3 tersebut, kata Hotman, karena ia yakin kliennya bukan pihak yang membuat dan mengedarkan video tersebut.
“Besok pukul 09.00 WIB kami akan ke Mabes Polri mengajukan permohonan SP3,” kata Hotman saat ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung, Selasa (27/6).
Ia juga mengatakan, kliennya itu tidak bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi Tahun 2008, karena menurutnya video tersebut dibuat pada 2006, jauh sebelum UU tersebut ada. “UU itu belum bisa dikenakan kepada Cut Tari karena baru ada pada 2008 sedangkan video itu sudah ada sejak 2006 lalu,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, artis Cut Tari dan Luna Maya sudah berstatus tersangka di dalam kasus tersebut dan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, penyanyi Nazriel Irham, atau Ariel yang menjadi pemeran pria di video mesum tersebut telah ditahan oleh kepolisian. Polisi juga telah menetapka tiga tersangka pengunggah video itu.
ARIE FIRDAUS