Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenaga Sukarelawan Puskesmas Tuntut Kejelasan Status

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Blitar - Sedikitnya 127 tenaga sukarelawan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Blitar menuntut kejelasan status. Mereka berharap bisa direkrut menjadi tenaga honoror daerah yang mendapat gaji rutin dari pemerintah daerah.

Erwin Jatmiko, koordinator sukarelawan (sukwan) Puskesmas mengatakan ketidakjelasan status mereka sangat menghambat peluang menjadi pegawai negeri sipil. Tidak seperti layaknya tenaga honorer daerah atau honda, para tenaga sukwan ini tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Daerah. “Kami bekerja tanpa Surat Keputusan yang jelas,” kata Erwin usai menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Senin (26/7).

Hubungan industrial mereka selama ini hanya berdasarkan Surat Keptusan Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Bahkan surat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau lampiran mendaftar menjadi pegawai negeri melalui jalur pemberkasan.

Menurut Erwin, rendahnya perhatian pemerintah kepada tenaga sukwan Puskesmas ini juga tampak dari rendahnya honor yang diterima. Sebab honor mereka hanya disisihkan dari anggaran Puskesmas masing-masing tanpa alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. “Saat ini lebih dari 33 tenaga teknis Puskesmas yang mundur karena rendahnya honor,” kata Erwin.

Dia mencontohkan untuk tenaga sukwan yang memiliki masa pengabdian hingga 27 tahun hanya mendapat honor Rp 250.000 per bulan. Nilai itupun masih harus dipotong lima persen pajak penghasilan oleh pemerintah daerah. Meski sangat rendah, honor tersebut menurut Erwin sudah lebih bagus dibandingkan tahun 1998 silam yang hanya Rp 15.000 per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Kesehatan Ahmad Tamim mengaku  siap memperjuangkan status mereka kepada pemerintah daerah. Menurut dia hak dan kewajiban tenaga sukwan ini sama dengan tenaga honorer yang digaji APBD. “Kami akan menuntut Bupati menyelesaikan tuntutan ini,” katanya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

11 Mei 2023

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya.


Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

4 April 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada hari ini.


Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

4 April 2023

Demonstran melakukan longmarch untuk menuju kawasan patung kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022. Aksi yang bertepatan dengan peringatan 24 tahun reformasi tersebut membawa 14 tuntutan, yaitu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan revisi UU PPP, diturunkannya harga minyak goreng dan tolak penundaan Pemilu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

Said Iqbal menyebut ada 9 poin dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh salah satunya soal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya.


Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

6 Februari 2023

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).


Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

15 Januari 2023

Presiden Partau Buruh Said Iqbal (teengah) saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuka untuk para simpatisan masuk meskipun dari berasal darluar dari kader Partai Buruh. "Tapi ada aturan mainnya."


Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

15 Januari 2023

Presiden Partau Buruh Said Iqbal (teengah) saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta ke semua kader dan simpatisan untuk melawan Perpu Cipta Kerja. Outsourcing salah satu yang dikritik keras.


Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

15 Januari 2023

Pria asal Kalimantan Selatan pamer saldo tabungan Rp 500 Triliun TikTok
Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

Berita bisnis terpopuler sepekan terakhir berawal dari ragam respons dari sejumlah pihak atas Haji Amin yang memamerkan saldo tabungan Rp 500 triliun.


Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

15 Januari 2023

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja kemarin turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. Ini suara mereka.


Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

15 Januari 2023

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 14 Januari 2023 dimulai dengan alasan aturan baru tentang pesangon dianggap merugikan buruh.


Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing

14 Januari 2023

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membawa poster tuntutan saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Perpu Cipta Kerja.