Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa SD Cabuli Enam Bocah

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jepara - Seorang anak yang baru lulus kelas VI Sekolah Dasar, sebut saja Fa (12), warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan kepolisian karena mencabuli teman bermainnya.

“Ada enam korbannya, empat perempuan dan dua lelaki,” kata Didit Endro, Ketua RT desa setempat, saat dihubungi Kamis (15/7).

“Kami memang sedang menangani perkaranya, dan Fa sudah jadi tersangka,” ujar Inspektur Dua Ryas Widya, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Jepara, mendampingi Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Kamdani.

Korban Fa adalah enam anak yang masih berusia 4-7 tahun. Menurut laporan orang tua korban, empat korban wanita ( D, 7 tahun; C, 4 tahun; M, 5 tahun; dan N, 7 tahun) telah dicabuli hingga mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya. Sementara dua lelaki (F, 4 tahun, dan D, 4 tahun) telah disodomi.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan memang sudah ditempuh pihak rukun tetangga, Rabu (7/7) pekan lalu, tapi tidak ada titik temu karena para orang tua korban tidak menerimakan perlakuan Fa. “Kami berharap anak tersebut tidak lagi tinggal di desa ini, khawatir korbannya semakin bertambah. Kalau perlu dihukum,” kata Misih, salah satu orang tua korban.

Menurut penyidik, karena usianya masih di bawah umur, Fa menjadi tahanan kota. Setiap kali wajib lapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Fa selalu didampingi orangtuanya, Ahmadi. Ia juga sudah diperiksa penyidik dengan pendampingan petugas Balai Pemasyarakatan Wilayah Pati.

Tersangka Fa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Sesuai pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997, ancaman hukumannya separuh dari hukuman maksimal orang dewasa, yakni 15 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari-hari Fa tinggal bersama ayahnya, Ahmadi, dan adik perempuannya. Ahmadi bekerja sebagai buruh mebel, sedangkan istrinya, Ipah, sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Karena itu, Fa sehari-harinya tanpa pengawasan yang cukup.

Menurut warga setempat, Fa sering memutar film porno di rumahnya, sepeninggal orangtuanya bekerja. Adik kecilnya, kata Didit, pernah mengeluh kesakitan pada kelaminnya dan sejak itu juga tidak mau tidur bersama dengan Fa.

Kejadian yang menimpa sejumlah anak itu, membuat prihatin penggiat Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Jepara, Hindun Anisa. “Selain menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat, juga negara ikut bertanggung jawab,” kata Hindun.

Sudah waktunya, kata Hindun, pemerintah memasukkan dalam kurikulum sekolah tentang pendidikan seks bagi anak-anak, agar korbannya tidak bertambah.

Selain itu, kata Hindun, pemerintah diminta mengetatkan akses informasi dengan melarang persewaan video porno dan mengunduh tayangan porno dari warung internet. “Pemerintah sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi korban dan mengembalikan psikisnya dari trauma. Hal sama juga diberikan kepada pelaku.

BANDELAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

26 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

33 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

48 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

49 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

49 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

55 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

55 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang