TEMPO Interaktif, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya tetap kukuh menyatakan, infotainment sebagai karya jurnalistik. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemarin, memutuskan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya sebagai tayangan non-faktual.
"Tayangan infotainment sudah memenuhi UU Pers (UU No.40 tahun 1999), sehingga layak dinyatakan sebagai karya jurnalistik," kata Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Jaya Ilham Bintang, ketika dihubungi, Kamis (15/7). "Lagipula PWI Jaya sudah mengakui pekerja infotainmen sebagai wartawan."
Baca Juga:
Putusan Komisi Penyiaran Indonesia yang menyatakan tayangan infotainmen masuk kategori non faktual, menurut Ilham, tidak sah. "Mereka kan mengatur penyiaran, bukan suatu karya jurnalistik, kalau ada yang melanggar kode etik, ya dilaporkan ke Dewan Pers saja," ujarnya. Komisi Penyiaran dinilainya tidak punya kewenangan karena berada di luar pers.
PWI menilai putusan Komisi Penyiaran yang didukung oleh KOmisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kemarin tidak sah. "Itu keputusan komplotan, KPI, DPR dan Komisi I yang merampas kemerdekaan pers," kata Ilham.
Anggota Dewan Pers yang turut mendukung putusan tersebut,kata dia, bukan mewakili pendapat Dewan. "Itu putusan pribadi anggota Dewan Pers, karena keputusan resmi Dewan Pers harus melalui sidang pleno," ujarnya.
Dianing Sari