TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dituding telah mengabaikan rekomendasi Dinas Kehutanan Propinsi Riau terhadap izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diberikan ke PT. Riau Andalan Pulp and Paper.
"RKT 2010 untuk menebang hutan di Semenanjung Kampar bermasalah, tidak melalui prosedur yang sah," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif ketika dihubungi Kamis (15/7)
Menurut dia, izin tersebut, telah mengabaikan rekomendasi Dinas Kehutanan Riau yang menyatakan kawasan hutan di Semenanjung Kampar tidak layak untuk eksploitasi lagi. "Tutupan lahannya tidak lagi 30 persen, sehingga secara UU Tata Ruang tidak memenuhi lagi," kata Joko.
Dinas Kehutanan, lanjut Joko, sudah mengajukan rekomendasi tentang larangan eksploitasi Semenanjung Kampar sejak 2009. Tapi zin tetap keluar dengan dalih Peraturan Menteri Kehutanan No.14 yang dibuat Menteri Kehutanan M.S Kaban. Peraturan itu membolehkan menteri memberikan izin tebang jika Dinas tidak bisa memberikan izin RKT. "Dan ini sayangnya digunakan juga oleh Menteri yang baru," ujarnya.
Padahal komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang moratorium lahan gambut sudah jelas, masuk dalam target penurunan emisi 26 persen di tahun 2010. "Tapi kini, menterinya, justru membuka izin di kawasan gambut Semenanjung Kampar," ujarnya.
Dianing Sari