Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyeludupan Lima Ton Timah Hitam Digagalkan di Ketapang  

image-gnews
Penyelundupan pasir timah hitam di Pontianak, Kalbar (12/7). ANTARA/Jessica Wuysang
Penyelundupan pasir timah hitam di Pontianak, Kalbar (12/7). ANTARA/Jessica Wuysang
Iklan

TEMPO Interaktif, Pontianak - Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menangkap sebuah kapal motor pengangkut timah hitam ilegal seberat lima ton di Muara Sungai Air Hitam, Ketapang, Kalimantan Barat. Penyeludupan timah hitam marak terjadi akibat pertambangan liar yang ada di Ketapang.

Ajun Komisaris Juda Tampubolon, Kasi Gakum Pol Air Ketapang, mengatakan Kapal Motor Semoga Abadi yang mengangkut timah ilegal ditangkap Kapal Patroli Landak 602 Pol Air Polda Kalimantan Barat pada Jumat (9/7) lalu di Muara Sungai Air Hitam, Ketapang, Kalimantan Barat. Kapal tersebut diamankan karena saat diperiksa tidak memiliki dokumen yang lengkap. Kapal motor tersebut sedianya akan bertolak menuju Bangka Belitung.

“Kapal mengangkut 100 karung atau lima ton timah hitam. Setelah diperiksa, tidak ada dokumen lalu kita amankan. Kapal rencanya akan menuju Tanjung Pandan, Bangka Belitung,” kata Juda di Pontianak, Selasa (13/7).

Selain menyita kapal motor tersebut, polisi juga mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial LA dan dua anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berinisial SP dan UD.
Juda menambahkan, dari keterangan LA, polisi menciduk AT, 40 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Ketapang, yang diduga merupakan pemilik pasir timah tersebut. AT lantas ditetapkan sebagai tersangka dan digelendang ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini baru AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” ujar Juda.

UD, 35 tahun, salah satu ABK kapal asal Bangka Belitung, mengaku baru kali ini melakukan perkerjaan tersebut. Ia hanya bertugas membawa timah tersebut ke Bangka Belitung dengan upah sebesar satu juta rupiah dan akan diterimanya setelah kapal tiba ditujuan. Menurut UD, kapal tersebut adalah milik seorang warga Bangka Belitung berinisial R.

Paket timah tersebut sedianya setelah tiba di Bangka Belitung akan diambil seseorang dan kemudian dikirim lagi ke salah satu perusahaan peleburan timah di Bangka Belitung.

"Kalau barangnya sampai ke Bangka saya dapat satu juta," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Suhadi mengatakan sampai saat ini telah lebih dari 500 ton timah ilegal yang berhasil diamankan di Kalimantan Barat. Sementara harga per kilo timah-timah tersebut bisa mencapai Rp 70-100 ribu di Malaysia.

“Mungkin lebih dari 500 ton timah yang telah berhasil digagalkan dari operasi illegal mining di Ketapang,” jelasnya.

Menurut Suhadi , maraknya aktivitas penyeludupan timah berawal dari terungkapnya penyeludupan timah di Tanjung Periok pada 2009. Dari pengungkapan itu diketahui bahwa Kabupaten Ketapang kaya akan timah. Lantas orang mulai berbondong-bondong datang ke Ketapang dan aktivitas penambangan liar semakin marak.

“Sebagian besar timah-timah tersebut dibawa ke Riau, Bangka Belitung,” kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, dalam mengatasi maraknya aktivitas illegal mining di Ketapang, polisi tak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.

HARRY DAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

20 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.