TEMPO Interaktif, Pontianak - Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menangkap sebuah kapal motor pengangkut timah hitam ilegal seberat lima ton di Muara Sungai Air Hitam, Ketapang, Kalimantan Barat. Penyeludupan timah hitam marak terjadi akibat pertambangan liar yang ada di Ketapang.
Ajun Komisaris Juda Tampubolon, Kasi Gakum Pol Air Ketapang, mengatakan Kapal Motor Semoga Abadi yang mengangkut timah ilegal ditangkap Kapal Patroli Landak 602 Pol Air Polda Kalimantan Barat pada Jumat (9/7) lalu di Muara Sungai Air Hitam, Ketapang, Kalimantan Barat. Kapal tersebut diamankan karena saat diperiksa tidak memiliki dokumen yang lengkap. Kapal motor tersebut sedianya akan bertolak menuju Bangka Belitung.
“Kapal mengangkut 100 karung atau lima ton timah hitam. Setelah diperiksa, tidak ada dokumen lalu kita amankan. Kapal rencanya akan menuju Tanjung Pandan, Bangka Belitung,” kata Juda di Pontianak, Selasa (13/7).
Selain menyita kapal motor tersebut, polisi juga mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial LA dan dua anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berinisial SP dan UD.
Juda menambahkan, dari keterangan LA, polisi menciduk AT, 40 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Ketapang, yang diduga merupakan pemilik pasir timah tersebut. AT lantas ditetapkan sebagai tersangka dan digelendang ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini baru AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” ujar Juda.
UD, 35 tahun, salah satu ABK kapal asal Bangka Belitung, mengaku baru kali ini melakukan perkerjaan tersebut. Ia hanya bertugas membawa timah tersebut ke Bangka Belitung dengan upah sebesar satu juta rupiah dan akan diterimanya setelah kapal tiba ditujuan. Menurut UD, kapal tersebut adalah milik seorang warga Bangka Belitung berinisial R.
Paket timah tersebut sedianya setelah tiba di Bangka Belitung akan diambil seseorang dan kemudian dikirim lagi ke salah satu perusahaan peleburan timah di Bangka Belitung.
"Kalau barangnya sampai ke Bangka saya dapat satu juta," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Suhadi mengatakan sampai saat ini telah lebih dari 500 ton timah ilegal yang berhasil diamankan di Kalimantan Barat. Sementara harga per kilo timah-timah tersebut bisa mencapai Rp 70-100 ribu di Malaysia.
“Mungkin lebih dari 500 ton timah yang telah berhasil digagalkan dari operasi illegal mining di Ketapang,” jelasnya.
Menurut Suhadi , maraknya aktivitas penyeludupan timah berawal dari terungkapnya penyeludupan timah di Tanjung Periok pada 2009. Dari pengungkapan itu diketahui bahwa Kabupaten Ketapang kaya akan timah. Lantas orang mulai berbondong-bondong datang ke Ketapang dan aktivitas penambangan liar semakin marak.
“Sebagian besar timah-timah tersebut dibawa ke Riau, Bangka Belitung,” kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, dalam mengatasi maraknya aktivitas illegal mining di Ketapang, polisi tak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.
HARRY DAYA