Menurut Shofwan, jika Tim Pengawas menemukan pelanggaran di suatu sekolah akan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan. "Sekolah yang diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan melakukan kekerasan atau tindakan yang memberatkan siswa. Surat edaran telah disebarkan ke seluruh sekolah seminggu sebelum pelaksanaan MOS. Selain itu, Dinas Pendidikan juga sudah mengumpulkan seluruh pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang menjadi panitia pelaksana MOS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Mistin mengatakan, tim beranggotakan para Pengawas Sekolah dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan, dan mulai bertugas Senin hari ini untuk melakukan pengawasan di seluruh SMP, SMA, dan SMK.
Mistin menegaskan, tindakan kekerasan dan tindakan yang bersifat perpeloncoan dilarang. "MOS adalah untuk mengenalkan visi dan misi sekolah kepada siswa baru."
Menurut Mistin, MOS harus diisi dengan kegiatan yang bertujuan meningkatkan daya kreasi, kepribadian dan adaptasi siswa baru terhadap lingkungan sekolah. Selain itu, juga disosialisasikan sistem belajar.
Kepala SMAN 2 Kota Batu memastikan tak akan ada tindak kekerasan dan perpeloncoan dalam MOS tahun ini yang diikuti 196 siswa baru. Materi yang diberikan dalam MOS antara lain bela negara, kedisplinan dan pembentukan karakter, wawasan wiyata mandala, lingkungan sekolah dan wawasan kesiswaan. "Juga ada out bond untuk melatih kekompakan dan kebersamaan siswa baru. Kami jamin tak ada kekerasan," katanya. BIBIN BINTARIADI.