"Segera saya layangkan surat perintah pada disdik," ujar Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (12/7). Ia menegaskan, jika ada laporan dan ketahuan pihak sekolah menyalahi aturan makan Kepala Sekolah akan diberikan sanksi yang tegas sampai dengan pencopotan jabatan atau dimutasi.
"Jangan ada perpeloncoan dan kekerasan fisik pada siswa, kalau ada perpeloncoan tidak benar, tapi kalau pemberian bimbingan mental silahkan saja."
Ayi menegaskan, bagi orang tua untuk segera melaporkan segala pungutan liar yang dilakukan sekolah dengan melaporkannya pada Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Saya perintahkan dinas pendidikan untuk melakukan pantauan lapangan dengan adanya informasi pungutan liar dan perpeloncoan."
Menurut Ayi, pemerintah kota bandung berkomitmen memberikan layanan pendidikan gratis pada warga kota bandung. "Kalau nanti ada temuan pungutan oleh sekolah, akan dilihat seperti apa kesalahannya sebelum diberikan sanksi," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI