“Mereka juga harus mengembalikan kelebihan gaji selama menggunakan PAK (Penetapan Angka Kredit) palsu tersebut. Selain itu, kenaikan pangkat Pembina tingkat 1 pada golongan IVb dari golongan IVa-nya di batalkan,” ujar Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, saat dimintai keterangan di rumah dinasnya, Minggu 11 Juli kemarin.
Menurut Ikmal, pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang membuktikan sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut benar-benar memalsukan syarat kenaikan golongan melalui Penetapan Angka Kredit (PAK) dari sejumlah karya ilmiah yang mereka buat.
Hukuman ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tingkat hukuman sedang. “Sedangkan khusus 18 orang kepala sekolah dan pengawas, dicopot dari tugas tambahan untuk selamanya,” ujar Ikmal menjelaskan.
Ikmal mengaku, sejumlah karya tulis yang dibuat oleh guru dan kepala sekolah tersebut seharusnya diurus sendiri ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), untuk membuktikan kebenaran karya tulis yang mereka buat. “Namun kenyataanya mereka justru menggunakan perantara yang langsung memutuskan nilai,” ujar Ikmal menambahkan.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendikan Kota Tegal, Suryani Budi Astuti mengaku enggan komentar banyak mengenai sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS di lingkungan intansi yang ia pimpin. “Karena SK pencoptoan dan pemberian sanksi belum turun,” ujar Suryani Budi Astuti, saat dimintai komentar kemarin.
Meski begitu ia mengaku prihatin terhadap sanksi ini, menurut dia sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut tergolong pegawai berprestasi di tempat mereka bekerja. “Mereka juga sangat dibutuhkan untuk memajukan pendidikan di Kota Tegal,” katanya.
Suryani menyatakan, sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut masih mempunyai hak sanggah terkait sanksi yang telah diberikan. Kesempatan menyanggah ini bisa dilakukan dalam waktu 15 hari sejak yang bersangkutan menerima surat pemberitahuan.
EDI FAISOL