TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang yang mengharuskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 karena hanya berlaku untuk calon anggota DPD.
"Aturan yang sama tidak berlaku untuk anggota DPR dan DPRD, sehingga sifatnya diskriminatif dan memberatkan," kata Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum pemohon, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/7).
Pemohonnya adalah Muhammad Abduh Zen, mantan dosen PNS golongan IIIC di Universitas PGRI Palembang, Sumatera Selatan. Tahun 2008, dia mundur sebagai PNS untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD dari Sumatera Selatan.
Pada pemilihan tahun 2009, dia gagal meraih kursi DPD. Tapi dia tidak bisa kembali menjadi PNS karena telah mengundurkan diri. Dia pun praktis kehilangan gaji, pensiun, dan Asuransi Kesehatan yang melekat pada jabatannya dulu.
Dalam sidang uji materi Rabu (7/7) ini, Abduh meminta Mahkamah membatalkan dua norma dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Norma pertama ialah pasal 12 huruf k, yang mensyaratkan calon anggota DPD undur diri dari pekerjaannya sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, serta pegawai perusahaan milik negara.
Norma kedua adalah pasal 67 ayat 2 huruf h, yang menetapkan surat undur diri sebagai syarat kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD. Kedua norma tersebut dicap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan hukum bagi semua warga negara, dan pasal 28D ayat 1 mengenai perlakuan sama di depan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Muhammad meminta dua norma dalam beleid DPR, DPD, dan DPRD itu dicabut.
Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Harjono menilai permohonan telah cukup baik, namun norma kedua belum dimasukkan dalam permohonan. Majelis meminta pemohon memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari.
Seusai sidang, Abduh yang kini mengajar di Universitas Paramadina, Jakarta, mengakui statusnya sebagai PNS boleh jadi tak kembali meski Mahkamah mengabulkan permohonannya. "saya mengajukan uji materi)untuk pembelajaran bagi masyarakat," kata pria yang juga menjadi staf ahli bagi Komite III DPD itu.
BUNGA MANGGIASIH