“Ya tetap akan dilakukan pemanggilan ulang. Itu pasti karena merupakan bagian dari proses pidana,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Tempo, Minggu (4/7).
eskipun mantan Menteri Kehakiman itu menolak diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait anggapannya bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak legal jabatannya,menurut Darmono, tetap Kejaksaan Agung yang akan lakukan pemanggilan karena merupakan amanat lembaga dan undang-undang.
“Yang memanggil saksi dan tersangka adalah Kejaksaan Agung atas nama lembaga dan amanat undang-undang, bukan pribadi pejabatnya. Lebih-lebih pemanggilan tidak dilakukan oleh Jaksa Agung,” ujar Darmono.
Pemanggilan, Darmono menjelaskan, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dan cukup melalui Direktur Penyidikannya. “Direktur Penyidikan yang semuanya punya kompetensi dalam tindakan penyidikan. Termasuk pemanggilan,” tutur Darmono.
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menolak pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilainya ilegal. Dia juga akan menolak jika dipanggil paksa.
Renny Fitria Sari