Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Jawa Timur Sidik Korupsi Tetes Tebu PTPN X

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tetes tebu milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X di Pabrik Gula Gempolkerep Mojokerto kepada petani tebu menjadi penyidikan.

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Jawa Timur sebenarnya telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara ini. "Namun demi kepentingan penyidikan, nama-namanya untuk sementara kami simpan dulu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohamad Anwar, Jumat (2/7).

Menurut Anwar, kasus itu bermula pada musim giling 2005. Ketika itu Pabrik Gula Gempolkerep yang berada di bawah naungan PTPN X telah memproduksi tetes tebu rakyat melalui sistem bagi hasil dengan petani tebu. Sebelum musim giling itu berlangsung, para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) telah lebih dulu melakukan perjanjian jual beli tetes dengan perusahaan asal Singapura, Breadley Overseas Trading Co.

Setelah produksi tetes berjalan, ternyata tidak semua petani tebu setuju nenjual tetesnya ke Breadley Overseas Trading Co. Sebagian petani menjual sendiri tetes tebunya ke PT Djolondoro melalui Koperasi Unit Desa Dewi Sartika. "Akibat pecahnya sikap petani tebu, jumlah taksasi tetes yang telah dijanjikan APTR kepada Breadley Overseas Trading Co menjadi berkurang," ujar Anwar.

Untuk menutupi kekurangan itu, kata Anwar, APTR mengambil tetes dari Pabrik Gula Gempolkerep atau PTPN X sebanyak 5.566.397 kilogram dengan harga Rp 520 per kilogramnya. Dengan demikian total harga seluruhnya sebesar Rp 2.894.526.440. "Padahal menurut tata niaga tetes PTPN, penjualan tetes harus dilakukan melalui pelelangan dengan harga yang dicapai pada saat pelelangan tersebut," tutur Anwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Agustus 2005 harga tetes lelang PTPN mencapai Rp 647 per kilogramnya. Dengan demikian penjualan tetes PTPN X kepada APTR tanpa melalui mekanisme lelang itu telah menyebabkan harga yang dicapai tidak sesuai dengan harga tetes lelang. "Di situ munculnya kerugian negara, karena seharusnya PTPN X memperoleh penerimaan lebih banyak, yakni sebesar Rp 713.315.939," ujar Anwar.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.