TEMPO Interaktif, Denpasar: Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Paul Handoko, terdakwa dalam perkara pemukulan wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim. Majelis Hakim yang diketuai Dewa Made Wenten menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menghalani kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 UU Pers ayat 1.
Menurut Wenten, seorang wartawan mendapat jaminan untuk melakukan kerja jurnalistik dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi. “Paul adalah pengusaha terkenal yang layak menjadi sumber berita,” kata Wenten. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Argita Candra yang menuntut dengan 6 bulan hukuman percobaan.
Hakim mengutip fakta bahwa pada saat kejadian Paul telah mengayunkan tangan kirinya sehingga mengenai kamera Miftahuddin. Saksi ahli forensik Ida Bagus Alit dari RSUP Sanglah menyebut, akibat perbuatan itu korban mengalami luka di pangkal hidung sehingga tidak bisa bekerja dengan baik selama masa penyembuhan.
Namun demikian, dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain, Paul sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sebagai peringatan agar dia tidak melakukan perbuatan itu lagi.
Kasus pemukulan ini terjadi 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut. Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya.
Menanggapi vonis itu, Paul langsung menyatakan banding. Pengacaranya Ricky Brand menegaskan kliennya tidak bersalah dan persidangan berjalan kurang fair. “Hakim kurang mempertimbangkan fakta yang bertentangan dimana Paul sebenarnya tidak melakukan pemukulan,” ujarnya.
ROFIQI HASAN