"Saya tegaskan tak ada konspirasi di sini, kalau ada ngapain saya tangkap pejabatnya," kata Arkan Hamzah, Rabu (30/6).
Menurut Arkan, sejauh ini tidak ada pihak yang merasa keberatan atas tindakannya menutup perusahaan yang sebelumnya bernama PT Hartati Jaya Plywood ini.
Sejak sore hingga petang, polisi meneliti dokumen yang berhasil disita dari kantor PT HJP sehari sebelumnya. Penelitian dilakukan tertutup di ruang data Poltabes Samarinda hingga menjelang petang.
Sehari sebelumnya polisi Samarinda menggeladah paksa kantor PT HJP di Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi bersama jajaran pemerintahan setempat menyita beberapa kardus data dari kantor tersebut.
Selain menggeledah polisi juga menutup operasi perusahaan yang kala itu sedang beroperasi. Seluruh karyawan yang bekerja terpaksa dipulangkan karena operasi dihentikan.
Penutupan dilakukan karena polisi menilai operasi perusahaan yang belakangan di operasikan PT Handerson Jaya Plywood (HJP) tidak memiliki ijin produksi. "Penutupan karena operasi tanpa ijin," kata Arkan.
Polisi Samarinda hingga kini masih menahan salah seorang direktur di perusahaan itu, HG (bukan AA seperti diberitakan sebelumnya). Polisi menggunakan Undang-Undang Perindustrian guna mengusut perkara ini.
Selain tanpa izin produksi, menurut Arkan, penutupan ini juga terkait ndengan temuan pasokan kayu illegal ke alamat perusahaan ini. Saat ini kayu log illegal tersebut menjadi sitaan poltabes yang dititipkan di log pond PT HJP.
FIRMAN HIDAYAT